PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
Seiring amanat Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, membuat Pemerintah Desa menjadi Subyek Pembangunan. Sehingga Desa diberikan wewenang untuk membangun desanya masing - masing.
Dan menjadi daya tarik bagi calon calon kepala desa untuk menjadi Pemimpin di desanya.
dan juga banyak masyarakat dan lembaga non pemerintah untuk ikut mengawasi jalannya roda pemerintahan.
dan ini juga, peran APIP untuk terus menjadi lembaga pencegahan dalam pengawasan di pemerintah desa.
berikut aturan aturan yang menjadi landasan desa dan ataupun APIP.
Pemrmendagri 12 Tahun 2017 tentang SPM Desa Download di sini

Komentar
Posting Komentar