Pengawas Pemerintahan Era Baru

Seiring berkembangnya pemerintahan baru yang melayani rakyatnya, beberapa peraturan pemerintahan mulai berubah, salah satunya Pengawas Pemerintahan P2UPD yang secara tugas pokok dan fungsinya mengawasi jalannya pemerintahan.
Permenpan 15 tahun 2009 telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.36 Tahun 2020 sejak 27 Mei 2020 Download Di sini

Komentar